RAYON AL-KINDI – Kebakaran yang terjadi belakangan ini bukan sekadar peristiwa alam atau kecelakaan yang berdiri sendiri. Ia adalah cermin dari persoalan tata kelola, ketimpangan perlindungan warga, serta lemahnya kesadaran ekologis dalam pengelolaan ruang hidup kita. Dalam beberapa hari terakhir, Indonesia kembali menghadapi dua bentuk bencana kebakaran yang sama-sama menyakitkan: kebakaran hutan dan lahan yang meluas di Kalimantan serta Sumatra, dan kebakaran permukiman padat di Penjaringan, Jakarta Utara, yang menghanguskan sekitar 150 rumah serta menelan korban jiwa.
BNPB mencatat sekitar 639,23 hektare lahan masih dalam penanganan di enam provinsi, dengan kebakaran terluas terjadi di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Di sisi lain, kebakaran permukiman di Jakarta Utara menunjukkan bahwa ancaman bukan hanya milik wilayah pedesaan atau kawasan hutan. Ia juga hadir di tengah kota, di lingkungan padat, di sela rel kereta, dan di rumah-rumah warga yang selama ini justru paling rentan ketika bencana datang.
Sebagai kader PMII Rayon Al-Kindi, Komisariat Universitas Islam Malang, kami melihat persoalan ini tidak boleh berhenti pada simpati sesaat di media sosial. Nilai dzikir, fikir, dan amal sholeh menuntut kita untuk tidak hanya berdoa, tetapi juga berpikir kritis dan mengambil peran nyata. Dzikir mengingatkan bahwa kehidupan manusia dan alam adalah amanah. Fikir menuntut kita mempertanyakan mengapa kebakaran terus berulang dan siapa yang paling menanggung bebannya. Amal sholeh menggerakkan kita untuk hadir membantu, mengadvokasi, serta mendorong perubahan kebijakan.
Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah bukan hanya seberapa cepat api dapat dipadamkan, melainkan seberapa serius negara mencegah kebakaran itu terjadi. Karhutla yang berulang hampir setiap musim kemarau menunjukkan adanya persoalan struktural: lemahnya pengawasan pembukaan lahan, rendahnya penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, serta minimnya penguatan kapasitas masyarakat lokal. Sementara itu, kebakaran permukiman padat memperlihatkan persoalan tata ruang, akses jalan pemadam, kepadatan hunian, dan keterbatasan sarana mitigasi bagi warga berpenghasilan rendah.
Korban kebakaran tidak pernah berhenti pada kerugian materi. Mereka kehilangan rumah, kenangan, mata pencaharian, rasa aman, dan masa depan. Laporan menyebutkan warga korban kebakaran Penjaringan kini meminta bantuan untuk membangun kembali tempat tinggal mereka. Di titik inilah negara dan masyarakat sipil, termasuk organisasi kemahasiswaan, harus hadir lebih dari sekadar memberikan bantuan darurat. Dukungan perlu diarahkan pada pemulihan jangka panjang: hunian yang layak, perlindungan sosial, pendampingan psikososial, serta jaminan bahwa warga tidak dibiarkan mengulang kesengsaraan yang sama.
PMII Rayon Al-Kindi Komisariat Universitas Islam Malang memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kepedulian yang tidak berhenti pada wacana. Kader perlu terlibat dalam edukasi mitigasi bencana, kampanye kesadaran lingkungan, pendataan dan pendampingan korban, koordinasi dengan lembaga kemanusiaan, serta pengawasan terhadap kebijakan pencegahan karhutla dan pembenahan permukiman padat. Mahasiswa juga dapat mendorong kajian berbasis data agar advokasi tidak berhenti pada emosi, tetapi menghasilkan solusi yang terukur dan berkelanjutan.
Kebakaran adalah alarm yang tidak boleh dibungkam. Ia mengingatkan kita bahwa krisis lingkungan, kemiskinan, dan kelemahan tata kelola saling terhubung. Jika negara hanya bereaksi ketika asap sudah menutupi langit dan rumah sudah menjadi abu, maka bencana akan terus kembali. Saatnya pemerintah memperkuat pencegahan, menegakkan hukum secara tegas, dan menempatkan keselamatan warga serta kelestarian alam sebagai prioritas utama.
Bagi kader PMII Rayon Al-Kindi, solidaritas harus bergerak dari ruang diskusi menuju aksi nyata. Karena membangun Indonesia yang berkeadilan tidak cukup dengan mengecam bencana; kita harus ikut menjaga nyawa, rumah, hutan, dan masa depan rakyat dari terus terbakar.
Malang, 14 Oktober 2026
PMII Rayon Al-Kindi